APA ITU SARS (1)

APA ITU SARS (1)

DEFINISI
SARS adalah infeksi saluran napas akut berat disebabkan oleh coronavirus। Sars merupakan salah satu type pneumonia atipik. atau SARS adalah Pneumonia yang didapat melalui penularan di masyarakat atau lazim disebut Community Acquired Pneumonia ( CAP ).

SUSPECT CASE adalah Seseorang setelah 1 November 2002 menderita sakit dengan gejala demam tinggi (>38°C), dengan satu atau lebih gejala gangguan pernapasan yaitu batuk, napas pendek, kesulitan bernapas,dengan satu atau lebih keadaan berikut; dalam 10 hari terakhir sebelum sakit mempunyai riwayat kontak erat dengan seseorang yang didiagnosis sebagai penderita SARS atau dalam 10 hari terakhir sebelum sakit melakukan perjalanan ke " Affected Areas"

KONTAK ERAT adalah orang yang merawat, tinggal serumah atau berhubungan langsung dengan cairan saluran pernapasan atau jaringan tubuh penderita SARS।

AFFECTED AREAS adalah Negara (daerah) yang mempunyai penderita yang menjadi sumber penularan langsung virus SARS।

PROBABLE CASE adalah Suspect case dengan gambaran foto thoraks menunjukkan tanda-tanda Pneumonia atau " Respiratory Distress Syndrome" (RDS) atau seseorang yang meninggal karena penyakit saluran pernapasan yang tidak jelas penyebabnya dan pada pemeriksaan autopsi ditemukan tanda patologis berupa RDS yang tidak jelas penyebabnya.PNEUMONIA adalah peradangan pada jaringan paru yang disebabkan oleh bakteri tipik atau atipik (Mis. virus, mycoplasma, legionella, chlamydia). Pneumonia dapat disebabkan juga oleh jamur, parasit dan tidak termasuk yang mycobacterium tuberculosis.

GEJALA SARS :
Demam tinggi lebih dari 38 derajat celciusSalah satu atau lebih gangguan pernapasan. Napas pendekKesulitan bernapasDapat diserta dengan sakit kepala, nyeri otot, nafsu makan menurun, bingung, kulit kemerahan dan diare.Dan salah satu dari beberapa hal berikut : Dalam 10 hari terakhir telah kontak erat dengan seseorang yang telah didiagnostik SARS ( yang merawat, serumah dengan yang merawat, atau secara langsung telah terkontak dengan cairan pernapasan dan cairan tubuh penderita SARS ).Dalam 10 hari terakhir melakukan perjalanan ketempat yang dilaporkan sebagai fokus penularan ( Daerah Penularan ).

LABORATORIUM :
( pemeriksaan yang dilakukan / sesuai indikasi )
Spesimen darah (EDTA, Beku / Serum) dapat diambil di Triage Instalasi Rawat Darurat atau diruang perawatan, Spesimen oleh petugas laboratorium dikirim keLitbangkes kemudian ke Namru untuk seterusnya ke CDC Atlanta।(")RUTIN : Darah Rutin : Limfosit,Trombosit, leukosit,Hb.Albumin/Globulin, SGOT/SGPTCreatine KinaseA G D. CPK. - LDH.Aspartat Aminotransferase, Alanine AminotransferaseMikrobiologi : Kultur SputumSputum Acid Fast Bacilli.Nasopharyngeal Aspirate for Rapid Viral Antigen Detection. Serologic analysis : C.Penumoniae,C.Psittaci,M.PneumoniaeUrinary Antigen Detection: S.Pneumoniae,L.Pneumophilae.

RADIOLOGI :
Pemeriksaan akan dilakukan selama 24 jam dengan menggunakan dua pesawat radiologi, satu pada ruang Instalasi dan satu lagi pesawat radiologi yang mudah bergerak dan berada didalam ruangan perawatanPemeriksaan Foto Toraks dengan gambaran Infiltrat pada Foto Toraks adalah menunjukan bahwa kasus ini adalah kasus SARS.
(diolah dari berbagai sumber)
SEJARAH PENYAKIT SARS

SEJARAH PENYAKIT SARS

Kasus SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) atau Syndrome Pernapasan Akut Berat pertama kali ditemukan di propinsi Guangdong ( China ) pada bulan November 2003. Adanya kejadian luar biasa di Guangdong ini baru diberitakan oleh WHO empat bulan kemudian yaitu pada pertengahan bulan Februari 2003. Pada waktu itu disebut sebagai Atypical Pneumonia atau Radang Patu Atipik. Informasi WHO ini menjadi dasar bagi DepKes untuk secara dini pada bulan Februari 2003 menginstruksikan kepada seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP ) di Indonesia yang mengawasi 155 bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas darat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah penangkalan yang perlu.

Pada tanggal 11 Maret 2003, WHO mengumumkan adanya penyakit baru yang menular dengan cepat di Hongkong, Singapura dan Vietnam yang disebut SARS. Pada tanggal 15 Maret 2003 Direktur Jenderal WHO menyatakan bahwa SARS adalah ancaman global atau Global Threat. Dengan adanya pernyataan itu, Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tangal 16 Maret 2003 segera berkoordinasi dengan WHO dan menginformasikan kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi, Rumah sakit Provinsi, KKP di seluruh Indonesia dan lintas sektor terkait untuk mengambil langkah yang perlu bagi pencegahan penularan dan pencegahan penyebaran SARS pada tanggal 17 Maret 2003. Pada waktu itu belum diketahui apakah penyakit ini sama dengan Atypicak Pneumonia yang berjangkit di Guangdong. pada bulan April 2003 barulah WHO memastikan bahwa Atypical Pneumonia di Guangdong adalah SARS.

Pertimbangan WHO menyatakan SARS sebagai ancaman global adalah SARS merupakan penyakit baru yang belum dikenal penyebabnya, SARS meneybar secara cepat melalui alat angkut antar negara dan SARS terutama menyerang tenaga kesehatan di rumah sakit. Wabah SARS telah mendorong berbagai pakar kesehatan di dunia untuk bekerja sama menemukan penyebab SARS dan memahami cara penularan SARS. Atas kerjasama para pakar dari 13 laboratorium di dunia maka tanggal 16 April 2003 dipastikan bahwa penyebab SARS adalah Virus Corona atau Coronavirus. Departemen Kesehatan secara dini dan sejak awal pandemi SARS pada bulan Maret tahun 2003 melaksanakan Penanggulangan SARS dengan tujuan mencegah terjadinya kesakitan dan kematian akibat SARS dan mencegah terjadinya penularan SARS di masyarakat (community transmission) di Indonesia.

Strategi yang dijalankan untuk mencapai tujuan itu adalah : upaya public awareness melalui upaya advokasi dan sosialisasi, pemantauan atau surveilans kasus secara epidemiologi berdasarkan informasi masyarakat, informasi rumah sakit dan informasi KKP, menyiapkan rumah sakit baik sarana maupun prasarananya serta pengetahuan dan keterampilan petugas. Kesemuanya itu ditunjang dengan mengembangkan kemampuan pemeriksaan di laboratorium dan penelitian mengenal penyakit tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan penanggulangan SARS pada tanggal 3 April 2003 ditetapkan keputusan Menteri Kesehatan No. 424 Tahun 2003 tentang SARS sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Dengan penetapan ini maka Undang-undang nomor empat tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dapat diterapkan dalam penanggulangan SARS. (sumber: Depkes)

Kategori

Kategori